SEJARAH SINGKAT KAMPUSKU MUHAMMADIYAH MALANG
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas
prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang. Pada waktu itu,
Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta
dengan akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No.71 tanggal 19 Juni
1963 berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914.
Pada awalnya, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas
yaitu (1) Fakultas Ekonomi (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Pendidikan dan
Pengajaran (FPP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status
Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966
tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi
universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta) yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli
1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte
Notaris G. Kamarudzaman No.7 tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan
Akte Notaris Kumalasari, S.H. No.026 tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Negeri Malang No. 88/PP/YYS/XI/1988 tanggal 28 Nopember 1988.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas
prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Malang. Pada waktu itu,
Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta
dengan akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No.71 tanggal 19 Juni
1963 berdasarkan Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914.
Pada awalnya, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas
yaitu (1) Fakultas Ekonomi (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Pendidikan dan
Pengajaran (FPP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status
Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966
tertanggal 30 Desember 1966.
Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi
universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah
Jakarta) yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli
1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte
Notaris G. Kamarudzaman No.7 tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan
Akte Notaris Kumalasari, S.H. No.026 tanggal 24 Nopember 1988 dan didaftar pada
Pengadilan Negeri Malang No. 88/PP/YYS/XI/1988 tanggal 28 Nopember 1988.